Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agro dan Wisata Gunuang Omeh Tahun 2025-2029

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Nagari dalam pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Agro dan Wisata Gunuang Omeh. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa pemerintahan maupun sosial, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Nagari melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agro dan Wisata Gunuang Omeh Tahun 2025-2029
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
21 September 2024
Tanggal Pengundangan
21 September 2024
Tanggal Berlaku
21 September 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan