Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Nagari dalam pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Agro dan Wisata Gunuang Omeh. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa pemerintahan maupun sosial, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Nagari melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat