Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika perlu upaya cepat, tepat dan terpadu di daerah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,
b. bahwa dalam rangka optimalisasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan peningkatan peran serta masyarakat agar program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien:
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan dan menjamin kepastian hukum dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diperlukan pengaturan yang komprehensif:
Permendagri No. 12 Tahun 2019
Permenkes No. 4 Tahun 2020
Permensos No. 7 Tahun 2022
Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah:
b. pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika:
c. antisipasi dini penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika,
d. penyediaan data dan informasi,
e. fasilitasi penanganan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika:
f. peran serta masyarakat:
g. pengawasan dan pelaporan: dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.3, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Perpres No. 97 Tahun 2014 tentang pelayanan terpadu satu pintu, dimana dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu oleh Kabupaten, Bupati memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten kepada Kepala OPD di Bidang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 6 Permendagri NO. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana Bupati mendelegasikan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 10 Tahun 2011; Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 56 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pendelegasian wewenang dari Bupati Lima Puluh Kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu dibidang Penanaman Modal guna menerbitkan/memberikan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemmudahan pelayanan dan informasi mengenai penanaman modal dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan Perizinan dan Non Perizinan. Ruang lingkup mencakup pelayanan untuk semua jenis Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal yang diperlukan untuk melakukan kegiatan Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut tentang Teknis Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka perlu diatur mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 tahun 2016
KETENTUAN UMUM, PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN, VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK, PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK, PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 3 Tahun 2014
U UNo. 23 Tahun 2014
PP No. 14 Tahun 2015
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 14 Tahun 2018
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi
a. Industri Unggulan Daerah:
b. Sistematika RPIK tahun 2022-2042:
c. Pelaksanaan:
d. Pengendalian dan evaluasi: dan
e. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
124
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026,
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 8 Tahun 2008 Perpres No. 18 Tahun 2020 Permendagri No. 86 Tahun 2017 Permendagri No. 90 Tahun 2019 Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
RPJMD Tahun 2021-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I: Pendahuluan,
BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah,
BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah,
BAB IV Permasalahan dan Isu Strategis,
BAB V: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran,
BAB VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah,
BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah,
BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan
BAB IX Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 39 Tahun 1999
UU No. 16 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 42 Tahun 2013
Permenkumham No. 10 Tahun 2015
Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata
usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, dan membela untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan terhadap aspek pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum,dan menjaga kelestarian lingkungan, dan untuk memenuhi maksud dari Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2012 Tentang Perizinan Tertentu:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 5 Tahun 1984
UU No. 16 Tahun 1985
UU No. 9 Tahun 1990
UU No. 4 Tahun 1992
UU No. 5 Tahun 1992
UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 18 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 2000
UU No. 13 Tahun 2003
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
PP No. 11 Tahun 1962
PP No. 69 Tahun 1999
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 36 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 97 Tahun 2012
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2007
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015
Permendagri No. 1 Tahun 2014
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2012
Ruang Lingkup Retribusi Perizinan tertentu adalah
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan:
b. Retribusi Izin Gangguan,
c. Retribusi Izin Trayek,
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan,dan
e. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota yang berlandaskan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, perlu dilakukan tata kehidupan yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, untuk itu diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya,
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota,
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintah Daerah
serta adanya perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota,
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 8 Tahun 1981 UU No. 23 Tahun 2006 UU No. 44 Tahun 2008 UU No. 36 Tahun 2009 UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 27 Tahun 1983 PP No. 6 Tahun 2010 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Keputusan Menteri Kehakiman No. 04.Pw-07.02 Tahun 1984 Kepmendagri No. 7 Tahun 2003 Perda Kab. Limapuluh Kota No. 13 Tahun 2002 Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Ruang lingkup ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. Tertib jalan dan angkutan umum,
b. Tertib jalur hijau, tanaman dan tempat umum,
c. Tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup,
d. Tertib Bangunan,
e. Tertib pedagang kaki lima,
f. Tertib Usaha Pariwisata:
g. Tertib Kesehatan:
h. Tertib sosial:
i. Tertib Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap dan anak sekolah,
j. Tertib minuman beralkohol/minuman keras,
k. Tertib inhalan:
l. Tertib warung kelambu,
m. Tertib tempat hiburan,
n. Tertib rumah kos/sewaan,
o. Tertib Izin Usaha,
p. Tertib Keramaian: dan
q. Penertiban Terhadap Pelanggaran Atas Kegiatan Yang Perizinannya Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2009
64
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat