Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan mengalami tindakan kekerasan, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang juga merupakan kewajiban pemerintah daerah maka perlu adanya pengaturan perlindungan
perempuan dan anak dalam bentuk peraturan daerah;
UU NO. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PermenP3A No. 1 Tahun 2010
PermenP3A no. 5 Tahun 2010
PermenP3A No. 13 Tahun 2011
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi :
a. Perlindungan Perempuan;
b. Perlindungan Anak;
c. KLA dan Forum Anak;
d. Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan;
e. Sistem data gender dan Anak;
f. Peran serta masyarakat, Keluarga, dan orang tua; dan
g. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki sumber daya perikanan yang potensial untuk dikembangkan, sehingga dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat memenuhi kebutuhan secara berkelanjutan:
b. bahwa agar pemanfaatan potensi sumber daya perikanan berdasarkan keadilan dan pemerataan dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi pembudidaya ikan, nelayan, pengolah dan
pemasaran hasil perikanan, serta pihak-pihak terkait dengan perikanan dan terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, maka perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan perikanan,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 16 Tahun 1964
UU No. 5 Tahun 1990
UU No. 16 Tahun 1992
UU No. 6 tahun 1996
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 16 Tahun 2006
UU No. 27 Tahun 2007
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 18 Tahun 2012
UU No. 17 Tahun 2013
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
UU No. 7 Tahun 2016
PP No. 35 Tahun 1991
PP No. 69 Tahun 1996
PP No. 8 Tahun 1999
PP No. 41 Tahun 1999
PP No. 150 Tahun 2000
PP No. 82 Tahun 2001
PP No. 15 Tahun 2002
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 16 Tahun 2004
PP No. 28 Tahun 2004
PP No. 79 Tahun 2005
PP No. 20 Tahun 2006
PP No. 60 Tahun 2007
PP No. 30 Tahun 2008
PP No. 43 Tahun 2009
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 50 Tahun 2015
Perda Prov. Sumatera Barat No. 4 Tahun 2012
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Ruang lingkup Pengelolaan Perikanan ini meliputi:
a. Perencanaan perikanan:
b. Kegiatan dan usaha perikanan:
c. Pengelolaan sumber daya ikan,
d. Izin usaha perikanan:
e. Hak, kewajiban dan larangan:
f. Sarana dan prasarana perikanan:
g. Sistem informasi dan data:
h. Penelitian dan pengembangan:
i. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan,
j. Peranserta, pemberdayaan dan kemitraan: dan
k. Pembiayaan dan permodalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan penanaman modal:
b. bahwa Penanaman Modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, serta mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan,
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan bahwa penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah Kabupaten/kota:
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 5 Tahun 1960
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 40 Tahun 2007
UU No. 20 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 17 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 3 Tahun 2015
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 7 Tahun 2008
PP No. 45 Tahun 2008
PP No. 142 Tahun 2015
Perpres No. 36 Tahun 2010
Perpres No. 39 Tahun 2014
Perpres No. 97 Tahun 2014
Perpres No. 38 Tahun 2015
Perka BKPM No. 9 Tahun 2015
Perka BKPM No. 15 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Mengatur mengenai Penanaman Modal dengan sistematika sbb:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Kebijakan Dasar Penanaman Modal
Bab IV Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan Penanaman Modal
Bab V Bidang Usaha Penanaman Modal
Bab VI Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab VII Lokasi Usaha
Bab VII Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal
Bab IX Pelayanan Penanaman Modal
Bab X Insentif Penanaman Modal
Bab XI Pengembangan Penanaman Modal
Bab XII Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro dan Kecil
Bab XIII Kerja Sama Penanaman Modal
Bab XIV Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Tradisional Dengan Pengembangan dan Pelestariannya
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Lima Puluh Kota, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman Pasar Tradisonal dengan Pengembangan dan
Pelestarianya, agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat,
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan
pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat:
c. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan:
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 7 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 42 Tahun 1997
PP No. 32 Tahun 1998
PP No. 69 Tahun 1999
PP No. 28 Tahun 2004
Perpres No. 112 Tahun 2007
Permendagri No. 20 Tahun 2012
Permendag No. 70 Tahun 2013
Permendag No. 56 Tahun 2014
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Pasar Tradisional dengan Pengembangan dan Pelestariannya. Termasuk penataan, pembinaan, pengelolaan dan pemberian izin usaha perdagangan.
Yang dimaksud Pasar Tradisional dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari
a. Pokan Ambek,
b. Pokan Nagari: dan
c. Pokan Serikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan
tata kelola pemerintahan yang baik:
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pelayanan secara efektif, efisien, terpadu, murah, transparan,
professional, partisipatif dan akuntabel melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu:
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat
diperlukan adanya suatu kebijakan pemerintahan daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 96 Tahun 2012
Perpres No. 97 Tahun 2014
Permendagri No. 24 Tahun 2006
Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Dalam penyelenggaraan PTSP, Bupati melakukan penyederhanaan pelayanan.
Pelayanan atas permohonan Perizinan dan Non Perizinan meliputi:
1. pelayanan semua jenis Perizinan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal,
2. pelayanan penerbitan dokumen Perizinan dan Non Perizinan sesuai dengan kewenangannya,
3. pelayanan pemberian fasilitas fiskal dalam rangka penanaman modal dalam lingkup kewenangan daerah,
4. pelayanan informasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal, dan/atau
5. kemudahan pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Limapuluh Kota Tahun 2016-2032
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mendorong peningkatan ekonomi daerah, melalui peningkatan kualitas destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran yang efektif, efisien dan bertanggung jawab, pengembangan kelembagaan dan tata kelola destinasi, pengembangan industri pariwisata dan peningkatan investasi pariwisata serta pemberdayaan masyarakat:
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2009
PP No. 50 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2014
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, meliputi
a. DUPK,
b. Pemasaran Pariwisata,
c. Industri Pariwisata, dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi kependudukan, dimana daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dengan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi di Kabupaten Lima Puluh Kota,
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 1 Tahun 1974
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 12 Tahun 2006
UU No. 23 Tahun 2006
UU no. 12 Tahun 2011
UU no. 23 Tahun 2014
PP No. 9 Tahun 1975
PP No. 37 Tahun 2007
Keppres No. 88 tahun 2004
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2009
Mengubah ketentuan dalam Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2009
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah:
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 6 Tahun 1983
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permenkeu No. 147/PMK.07/2010
Permenkeu No. 148/PMK. 07/2010
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 8 Tahun 2011
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam hal:
1. Objek Pajak Restoran
2. Tarif Pajak Restoran
3. Ketentuan mengenai Pejabat atau tenaga ahli yang tidak memenuhi kewajiban dengan sebab kealpaan atau kesengajaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan terhadap aspek pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum,dan menjaga kelestarian lingkungan, dan untuk memenuhi maksud dari Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2012 Tentang Perizinan Tertentu:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 5 Tahun 1984
UU No. 16 Tahun 1985
UU No. 9 Tahun 1990
UU No. 4 Tahun 1992
UU No. 5 Tahun 1992
UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 18 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 2000
UU No. 13 Tahun 2003
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
PP No. 11 Tahun 1962
PP No. 69 Tahun 1999
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 36 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 97 Tahun 2012
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2007
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015
Permendagri No. 1 Tahun 2014
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2012
Ruang Lingkup Retribusi Perizinan tertentu adalah
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan:
b. Retribusi Izin Gangguan,
c. Retribusi Izin Trayek,
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan,dan
e. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi jasa usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 7 Tahun 1996
UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 45 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 3 Tahun 2005
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 10 Tahun 2009
UU No. 18 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 1983
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 6 Tahun 2006
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 17 Tahun 2007
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2012
Mengubah ketentuan mengenai objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Mengubah Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat