Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2016

Pengelolaan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Pengelolaan Perikanan ini meliputi: a. Perencanaan perikanan: b. Kegiatan dan usaha perikanan: c. Pengelolaan sumber daya ikan, d. Izin usaha perikanan: e. Hak, kewajiban dan larangan: f. Sarana dan prasarana perikanan: g. Sistem informasi dan data: h. Penelitian dan pengembangan: i. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, j. Peranserta, pemberdayaan dan kemitraan: dan k. Pembiayaan dan permodalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 11
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan