Ruang lingkup Pengelolaan Perikanan ini meliputi: a. Perencanaan perikanan: b. Kegiatan dan usaha perikanan: c. Pengelolaan sumber daya ikan, d. Izin usaha perikanan: e. Hak, kewajiban dan larangan: f. Sarana dan prasarana perikanan: g. Sistem informasi dan data: h. Penelitian dan pengembangan: i. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, j. Peranserta, pemberdayaan dan kemitraan: dan k. Pembiayaan dan permodalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat