Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Pasar Tradisional dengan Pengembangan dan Pelestariannya. Termasuk penataan, pembinaan, pengelolaan dan pemberian izin usaha perdagangan. Yang dimaksud Pasar Tradisional dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari a. Pokan Ambek, b. Pokan Nagari: dan c. Pokan Serikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat