retribusi jasa usaha
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi jasa usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha:
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 7 Tahun 1996
UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 45 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 3 Tahun 2005
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 10 Tahun 2009
UU No. 18 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 1983
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 6 Tahun 2006
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 17 Tahun 2007
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2012
- Mengubah ketentuan mengenai objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
- Mengubah Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- 17
|