Ruang Lingkup Retribusi Perizinan tertentu adalah a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: b. Retribusi Izin Gangguan, c. Retribusi Izin Trayek, d. Retribusi Izin Usaha Perikanan,dan e. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat