administrasi kependudukan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi kependudukan, dimana daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dengan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi di Kabupaten Lima Puluh Kota,
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 1 Tahun 1974
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 12 Tahun 2006
UU No. 23 Tahun 2006
UU no. 12 Tahun 2011
UU no. 23 Tahun 2014
PP No. 9 Tahun 1975
PP No. 37 Tahun 2007
Keppres No. 88 tahun 2004
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2009
- Mengubah ketentuan dalam Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
- Mengubah Perda No. 7 Tahun 2009
- 25
|