PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka semua sistem jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus diintegrasikan ke dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahwa Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan harus diintegrasikan ke dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih menjamin adanya kepastian hukum penyelenggeraan, pengendalian biaya dan mutu pelayanan kesehatan yang lebih efektif serta portabilitas pelayanan yang lebih luas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan regulasi sebelumnya yang mengatur sistem jaminan kesehatan daerah. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbarui kerangka hukum terkait jaminan kesehatan, mengingat adanya perubahan kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan kesehatan yang lebih relevan dan efektif bagi warga Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Daerah; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-
hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Dalam rangka menanggulangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya dalam penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan di Kabupaten Nunukan perlu kebijakan strategis yang efektif, efisien, terkoordinasi dan terpadu sehingga dapat terwujud dalam kurun waktu pembangunan jangka panjang, dimana Kabupaten Nunukan merupakan daerah perbatasan dan menjadi cermin Negara Republik Indonesia dimata Dunia Internasional. Untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Kabupaten Nunukan, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menyediakan definisi kemiskinan serta cakupan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Menetapkan kebijakan strategis untuk penanggulangan kemiskinan, termasuk pengembangan program-program yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Menguraikan berbagai program yang akan dilaksanakan, seperti pelatihan keterampilan, bantuan sosial, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan usaha mikro dan kecil. Mengatur tentang pentingnya koordinasi antar instansi pemerintah, serta kerjasama dengan lembaga swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Serta mengatir sanknsi admninistratif. Dan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang sistematis dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penangulangan Kemiskinan di Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 12 Tahun 2015
PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAYAN TIMUR DAN KECAMATAN KRAYAN BARAT DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan luas wilayah, tingkat pertambahan penduduk serta peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Krayan, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru diwilayah Kabupaten Nunukan. Untuk meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan Publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka di pandang perlu membentuk Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat. Bahwa Kecamatan Krayan, merupakan kawasan perbatasan sehingga dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional, perlu dimekarkan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan di wilayah tersebut. Menjelaskan batas-batas geografis dari masing-masing kecamatan baru, sehingga jelas mengenai daerah tanggung jawab dan administrasi. Mengatur tugas dan fungsi kecamatan yang baru dibentuk, termasuk pelayanan publik, pengembangan wilayah, dan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 11 Tahun 2015
PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAYAN TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Tengah Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan luas wilayah, tingkat pertambahan penduduk serta peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Krayan Selatan, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru diwilayah Kabupaten Nunukan. Umeningkatkan koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan Publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka di pandang perlu membentuk Kecamatan Krayan Tengah. Bahwa Kecamatan Krayan Selatan, merupakan kawasan perbatasan sehingga dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional, perlu dimekarkan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Tengah dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 49 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan Krayan Tengah sebagai kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Nunukan, termasuk batas-batas wilayahnya. Mengatur organisasi dan tata kerja kecamatan, termasuk pengangkatan pejabat kecamatan dan unit pelayanan publik di tingkat kecamatan. Menjelaskan tugas dan fungsi kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait. Serta mengatur mengenai pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah dan ibu kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 10 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
Pertauran ini mengatur mengenai menetapkan perubahan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2015, termasuk penyesuaian pendapatan dan belanja. Mengidentifikasi prioritas belanja yang harus diperhatikan dalam anggaran perubahan, termasuk program dan kegiatan yang perlu didanai. Menjelaskan sumber-sumber pendapatan daerah yang mungkin mengalami perubahan, baik dari pajak, retribusi, maupun dana perimbangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada DPRD adalah berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas secara bersama-sama dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005– 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2012-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang harus mencakup semua aspek pendapatan dan belanja. Mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu Retribusi Jasa Umum yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan umum, mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan daerah yang memadai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan tarif retribusi untuk izin mendirikan dan pengoperasian menara telekomunikasi. Nama, objek, subjek retribusi, serta golongan, tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi. Kemudian juga mengatur adanya ketentuan sanksi administratif dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak. Bahwa terdapat Peralihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah pada saat kewenangan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 200; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian tarif pajak yang dikenakan pada bumi dan bangunan. Penjelasan lebih rinci mengenai objek pajak yang dikenakan. Proses penerimaan dan pengelolaan pajak oleh pemerintah daerah. Serta mengatur mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2015
PERUBAHAN – PERDAKAB NUNUKAN NO 11 TAHUN 2011 – PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009 UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perdakab Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perdakab Nunukan No. 3 Tahun 2003; Perdakab Nunukan No. 13 Tahun 2008; Perdakab Nunukan No. 23 Tahun 2008; Perdakab Nunukan No. 4 Tahun 2009; Perdakab Nunukan No. 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 11) diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Perdakab Nunukan No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pemilihan Kepala Desa. Bab 3: Panitia Pemilihan Kepala Desa. Bab 4: Pelaksanaan. Bab 5: Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa. Bab 6: Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa. Bab 7: Biaya Pemilihan Kepala Desa. Bab 8: Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa. Bab 9: Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Bab 10: Ketentuan Lain-Lain. Bab 11: Ketentuan Peralihan. Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat