Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 11) diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat