Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 13 Tahun 2015

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menyediakan definisi kemiskinan serta cakupan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Menetapkan kebijakan strategis untuk penanggulangan kemiskinan, termasuk pengembangan program-program yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Menguraikan berbagai program yang akan dilaksanakan, seperti pelatihan keterampilan, bantuan sosial, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan usaha mikro dan kecil. Mengatur tentang pentingnya koordinasi antar instansi pemerintah, serta kerjasama dengan lembaga swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Serta mengatir sanknsi admninistratif. Dan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang sistematis dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.13
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HAK ASASI MANUSIA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan