Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 12 Tahun 2015

Pembentukan Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan di wilayah tersebut. Menjelaskan batas-batas geografis dari masing-masing kecamatan baru, sehingga jelas mengenai daerah tanggung jawab dan administrasi. Mengatur tugas dan fungsi kecamatan yang baru dibentuk, termasuk pelayanan publik, pengembangan wilayah, dan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan