Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan di wilayah tersebut. Menjelaskan batas-batas geografis dari masing-masing kecamatan baru, sehingga jelas mengenai daerah tanggung jawab dan administrasi. Mengatur tugas dan fungsi kecamatan yang baru dibentuk, termasuk pelayanan publik, pengembangan wilayah, dan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat