Peraturan ini mengatur tentang pencabutan regulasi sebelumnya yang mengatur sistem jaminan kesehatan daerah. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbarui kerangka hukum terkait jaminan kesehatan, mengingat adanya perubahan kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan kesehatan yang lebih relevan dan efektif bagi warga Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat