Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan Krayan Tengah sebagai kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Nunukan, termasuk batas-batas wilayahnya. Mengatur organisasi dan tata kerja kecamatan, termasuk pengangkatan pejabat kecamatan dan unit pelayanan publik di tingkat kecamatan. Menjelaskan tugas dan fungsi kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait. Serta mengatur mengenai pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah dan ibu kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat