Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu didukung dengan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Bahwa telah terjadi perubahan secara signifikan Pembagian Urusan Pemerintahan khususnya Urusan Pemerintahan Konkuren, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur dan jenis perangkat daerah yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di Kabupaten Nunukan. Ini termasuk berbagai dinas, badan, dan instansi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah. Menetapkan struktur organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk hierarki, pembagian tugas, dan hubungan antar bagian dalam perangkat daerah tersebut. Serta mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPS Pegawai Republik Indonesia; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2011 Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, maka tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan sesuai dengan Prinsip BLUD cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaannya. Untuk kelancaran operasional pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, maka proses penyesuaian tarif harus dilakukan dengan cepat, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan Kesehatan. Bahwa tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan tuntutan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Tarif Layanan yang diberikan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ditetapkan dalam Peraturan Bupati, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur secara resmi mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 yang mengatur tentang penetapan tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan. Dengan pencabutan ini, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tidak lagi berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pengelolaan pelayanan pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Perlu diubah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut, ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 9, angka 10, angka 15, angka 20, dan angka 23 diubah, serta angka 25 dihapus. Dan peraturan ini melakukan perubahan terhadap tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011. Perubahan ini bisa mencakup penyesuaian tarif yang baru, baik peningkatan atau penurunan, sesuai dengan kebijakan dan kondisi terkini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Retribusi Jasa Umum yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas kinerja pengujian Kendaraan Bermotor sekaligus kemudahan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat diwujudkan keselamatan sarana yang lebih baik, maka perlu adanya dukungan pendapatan daerah yang memadai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 30 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tarif retribusi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor untuk layanan pengujian kendaraan. Ini mencakup biaya yang dikenakan untuk berbagai jenis pengujian, seperti uji emisi, uji kendaraan, atau uji kelayakan jalan. Menjelaskan jenis-jenis pengujian kendaraan bermotor yang termasuk dalam retribusi, serta lingkup atau cakupan dari pengujian tersebut. Ini bisa mencakup pengujian teknis, uji emisi, atau uji kelayakan kendaraan. Mengatur tata cara dan prosedur pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, termasuk langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan dan petugas pengujian. Menyediakan ketentuan mengenai cara penarikan retribusi, pengelolaan dan administrasi dana yang diperoleh dari retribusi, serta penggunaan dana untuk kepentingan terkait. Menetapkan kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak-hak mereka terkait pelayanan pengujian kendaraan. Mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan atau pihak yang tidak mematuhi ketentuan mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta mekanisme penegakan hukum terkait pelanggaran peraturan. Memberikan ketentuan tentang bagaimana perubahan atau penyesuaian tarif retribusi dan kebijakan terkait pengujian kendaraan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 30 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 48 Seri C Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada DPRD adalah berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas secara bersama-sama dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; . Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005– 2025; . Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2012-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan untuk tahun anggaran 2015. Ini mencakup laporan mengenai bagaimana anggaran yang telah disetujui dan dialokasikan selama tahun 2015 telah digunakan dan dilaksanakan. Menyajikan laporan keuangan yang menunjukkan realisasi pendapatan dan belanja daerah selama tahun anggaran 2015. Laporan ini biasanya mencakup rincian penerimaan dan pengeluaran, serta saldo anggaran akhir tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Kendaraan merupakan sebagian unsur pokok dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan perlu adanya pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Untuk meningkatkan kualitas kinerja pengujian Kendaraan Bermotor sekaligus kemudahan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat diwujudkan keselamatan sarana yang lebih baik, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan ini mengatur mengenai menentukan jenis kendaraan yang wajib diuji dan frekuensi pengujian. Menguraikan tahapan pengujian, termasuk alat dan metode yang digunakan. Mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pengujian. Mewajibkan lembaga terkait untuk melaporkan hasil pengujian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 18 Tahun 2015
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Bahwa pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan masyarakat termasuk usaha perdagangan melalui pasar rakyat perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan Pusat perbelanjaan dan Toko modern. Untuk mengoptimalkan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu diatur untuk meningkatkan kepastian usaha dan tertib usaha serta untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang maupun jasa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis pasar yang ada, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin usaha bagi pelaku usaha di sektor pasar. Menentukan lokasi dan tata ruang untuk pasar rakyat dan toko modern agar tidak saling mengganggu. Menyediakan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang dan pengelola pasar. Serta mengatur adanya sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa hak setiap warga Negara untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya, maka erlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita [Convention on the Elimination of all forms of Discrimonation Against Women; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimun Age FOR Adminissioon to Employmetmen [Konvensi ILO Mengenai usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja]; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupatenn Kutai, Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahann Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahunn 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengsahan ILO Convention Nomor 182 Concenrnung The Prohibition and Immadiate Action For the Emilination of the worst Frorms of Child labour [Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai pelarangan dan tindakan segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak]; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography [Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak]; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejatraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai masalah; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Menguraikan hak-hak perempuan dan anak serta kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan. Menyediakan mekanisme untuk layanan konsultasi, rehabilitasi, dan pemulihan bagi korban. Mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap perlindungan yang diatur. Serta adanya pembinaan dan pengawasan, dan juga peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 16 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintahan demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas. Bahwa perdagangan orang berpotensi mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Kabupaten Nunukan menjadi salah satu daerah transit serta menjadi tempat tujuan perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun suatu kebijakan untuk mengantisipasi perdagangan orang. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang berdasarkan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang sehingga perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita [Convention on the Elimination of all forms of Discrimonation Against Women]; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimun Age FOR Adminissioon to Employmetmen [Konvensi ILO Mengenai usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja]; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupatenn Kutai, Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahann Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahunn 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengsahan ILO Convention Nomor 182 Concenrnung The Prohibition and Immadiate Action For the Emilination of the worst Frorms of Child labour [Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai pelarangan dan tindakan segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak]; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlingdungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administras Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1988; Peraturan Pemerintan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejatraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai masalah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Hubungan Kerja antar Penyelenggara Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai upaya untuk mencegah terjadinya perdagangan orang melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye informasi kepada masyarakat. Prosedur untuk menangani dan melindungi korban perdagangan orang, termasuk penyediaan layanan rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Mengatur kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintahan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam penanganan kasus perdagangan orang. Menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan orang, baik bagi pelaku maupun bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Mengadakan program penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang perdagangan orang dan dampaknya. Serta peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan bagi individu yang menjadi korban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 15 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sehingga dapat mewujudkan perekonomian Daerah berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan kemandirian. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (2) huruf b dan 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 telah dievaluasi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/EV/K.23/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang hasil evaluasi Racanagan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daera; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-
2016.
Peraturan ini mengatur mengenai berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk pajak daerah, retribusi, dan pendapatan dari hasil kekayaan daerah.
Target Pendapatan: Menentukan target pendapatan untuk tahun 2016 berdasarkan proyeksi dan analisis kondisi ekonomi.
Belanja Daerah: Menguraikan rincian alokasi belanja untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program-program prioritas lainnya. Memisahkan belanja untuk kegiatan operasional dan belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat