Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2016

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tarif retribusi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor untuk layanan pengujian kendaraan. Ini mencakup biaya yang dikenakan untuk berbagai jenis pengujian, seperti uji emisi, uji kendaraan, atau uji kelayakan jalan. Menjelaskan jenis-jenis pengujian kendaraan bermotor yang termasuk dalam retribusi, serta lingkup atau cakupan dari pengujian tersebut. Ini bisa mencakup pengujian teknis, uji emisi, atau uji kelayakan kendaraan. Mengatur tata cara dan prosedur pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, termasuk langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan dan petugas pengujian. Menyediakan ketentuan mengenai cara penarikan retribusi, pengelolaan dan administrasi dana yang diperoleh dari retribusi, serta penggunaan dana untuk kepentingan terkait. Menetapkan kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak-hak mereka terkait pelayanan pengujian kendaraan. Mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan atau pihak yang tidak mematuhi ketentuan mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta mekanisme penegakan hukum terkait pelanggaran peraturan. Memberikan ketentuan tentang bagaimana perubahan atau penyesuaian tarif retribusi dan kebijakan terkait pengujian kendaraan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
02 November 2016
Tanggal Berlaku
02 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan