Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tarif retribusi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor untuk layanan pengujian kendaraan. Ini mencakup biaya yang dikenakan untuk berbagai jenis pengujian, seperti uji emisi, uji kendaraan, atau uji kelayakan jalan. Menjelaskan jenis-jenis pengujian kendaraan bermotor yang termasuk dalam retribusi, serta lingkup atau cakupan dari pengujian tersebut. Ini bisa mencakup pengujian teknis, uji emisi, atau uji kelayakan kendaraan. Mengatur tata cara dan prosedur pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, termasuk langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan dan petugas pengujian. Menyediakan ketentuan mengenai cara penarikan retribusi, pengelolaan dan administrasi dana yang diperoleh dari retribusi, serta penggunaan dana untuk kepentingan terkait. Menetapkan kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak-hak mereka terkait pelayanan pengujian kendaraan. Mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan atau pihak yang tidak mematuhi ketentuan mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta mekanisme penegakan hukum terkait pelanggaran peraturan. Memberikan ketentuan tentang bagaimana perubahan atau penyesuaian tarif retribusi dan kebijakan terkait pengujian kendaraan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat