Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 18 Tahun 2015

Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis pasar yang ada, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin usaha bagi pelaku usaha di sektor pasar. Menentukan lokasi dan tata ruang untuk pasar rakyat dan toko modern agar tidak saling mengganggu. Menyediakan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang dan pengelola pasar. Serta mengatur adanya sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.18
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan