Peraturan ini mengatur mengenai berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk pajak daerah, retribusi, dan pendapatan dari hasil kekayaan daerah. Target Pendapatan: Menentukan target pendapatan untuk tahun 2016 berdasarkan proyeksi dan analisis kondisi ekonomi. Belanja Daerah: Menguraikan rincian alokasi belanja untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program-program prioritas lainnya. Memisahkan belanja untuk kegiatan operasional dan belanja modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat