Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan untuk tahun anggaran 2015. Ini mencakup laporan mengenai bagaimana anggaran yang telah disetujui dan dialokasikan selama tahun 2015 telah digunakan dan dilaksanakan. Menyajikan laporan keuangan yang menunjukkan realisasi pendapatan dan belanja daerah selama tahun anggaran 2015. Laporan ini biasanya mencakup rincian penerimaan dan pengeluaran, serta saldo anggaran akhir tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat