Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur dan jenis perangkat daerah yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di Kabupaten Nunukan. Ini termasuk berbagai dinas, badan, dan instansi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah. Menetapkan struktur organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk hierarki, pembagian tugas, dan hubungan antar bagian dalam perangkat daerah tersebut. Serta mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan