Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut, ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 9, angka 10, angka 15, angka 20, dan angka 23 diubah, serta angka 25 dihapus. Dan peraturan ini melakukan perubahan terhadap tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011. Perubahan ini bisa mencakup penyesuaian tarif yang baru, baik peningkatan atau penurunan, sesuai dengan kebijakan dan kondisi terkini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat