Peraturan ini mengatur secara resmi mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 yang mengatur tentang penetapan tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan. Dengan pencabutan ini, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tidak lagi berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat