PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, BD Tahun 2018 / No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 342 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan bila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini serta terjadi perubahan yang mendasar. Dan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2036; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033.
Pertauran ini mengtaur mengenai menyusun atau memperbarui visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan daerah, serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional atau provinsi. Mengubah atau menambah prioritas pembangunan dan program-program strategis yang akan dilaksanakan selama periode 2016-2021, berdasarkan hasil evaluasi dan perubahan kebutuhan masyarakat. Mengatur perubahan dalam alokasi anggaran dan pembiayaan yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-program pembangunan, termasuk penyesuaian dengan anggaran yang tersedia. Menetapkan atau merevisi indikator kinerja dan target yang harus dicapai selama periode RPJMD, untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan rencana pembangunan. Menyusun atau memperbarui strategi implementasi dan mekanisme koordinasi antara perangkat daerah dan stakeholder terkait, untuk memastikan bahwa program-program pembangunan berjalan dengan baik. Serta mengatur mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan RPJMD, termasuk cara-cara untuk mengevaluasi pencapaian hasil dan dampak dari program-program yang dilaksanakan dan menyesuaikan RPJMD dengan kebijakan-kebijakan terbaru baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun perubahan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di daerah. Dan menyusun revisi rencana aksi yang mendetail tentang bagaimana setiap program dan kegiatan akan dilaksanakan, serta menentukan tanggung jawab dan jadwal pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
264 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Tahun 2018 / No. 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu didukung perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Dan sehubungan dengan tuntutan dinamika organisasi dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten nunukan perlu dirubah. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pertauran ini mengatur mengani menetapkan pembentukan perangkat daerah baru jika diperlukan, yang mungkin termasuk pembentukan dinas, badan, atau kantor baru sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pelayanan publik. Mengatur perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah yang sudah ada, termasuk perubahan nama, fungsi, dan wewenang perangkat daerah tersebut. Menyusun atau memperbarui tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif sesuai dengan perubahan kebutuhan daerah dan menetapkan penyesuaian kewenangan dan tanggung jawab antara perangkat daerah, termasuk pembagian tugas dan kewenangan di antara berbagai unit organisasi. Mengatur susunan jabatan dan posisi dalam perangkat daerah, termasuk perubahan dalam struktur hirarki dan penugasan pejabat tertentu di perangkat daerah.
Mengatur penyederhanaan atau penambahan unit atau sub-unit di dalam perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2018 / No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Dan berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pertauran ini mengatur terkait perubahan dalam pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Ini bisa termasuk perubahan dalam alokasi dana untuk berbagai program atau kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Penyesuaian dalam target pendapatan daerah, yang mungkin disebabkan oleh perubahan dalam sumber pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi, atau transfer dari pemerintah pusat. Perubahan dalam rencana belanja daerah untuk menyesuaikan dengan prioritas baru atau kebutuhan mendesak yang mungkin timbul selama tahun anggaran. Penyesuaian terkait dengan sumber pembiayaan dan penggunaan dana daerah, termasuk kemungkinan pinjaman daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2018 / No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penegakan produk hukum pemerintah Daerah, perlu didukung dengan
keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan Peraturan Daerah dapat memberikan jaminan kepastian hukum. Serta untuk mengoptimalkan penyidikan terhadap suatu pelanggaran produk hukum pemerintah Daerah, maka perlu adanya pedoman bagi penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum di daerah. Dan sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabuapten Nunukan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian, Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-Bentuk Pengaman Swakarsa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan wewenang PPNS di Kabupaten Nunukan. PPNS bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang berkaitan dengan kewenangan dan tugasnya. Mengatur mengenai pangkat, jabatan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPNS. Ini termasuk pendidikan, pelatihan, dan kualifikasi yang dibutuhkan. Menjelaskan wewenang PPNS dalam melakukan penyidikan, seperti hak untuk memeriksa, meminta keterangan, dan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk penegakan peraturan daerah. Mengatur prosedur yang harus diikuti oleh PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan, termasuk tata cara pelaporan dan penanganan kasus.
Serta mengatur tentang pengawasan atas kegiatan PPNS serta mekanisme pertanggungjawaban dan disiplin bagi PPNS yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2018 / No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
untuk memberikan kepastian hukum, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan yang ada, maka perlu dievaluasi. Dan telah terjadi perubahan secara signifikan Pembagian Urusan Pemerintahan khususnya Urusan Pemerintahan Konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang ada agar tidak bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Serta peralihan kewenangan berdasarkan Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah efektif belaku secara keseluruhan sejak bulan oktober 2016. Dan terdapat beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Utara sebagai tindak lanjut peralihan urusan konkuren, sehingga sesuai ketentuan Pasal 251 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 150 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Peraturan Daerah yang telah dibatalkan wajib dihentikan pelaksanaannya dan mencabut Peraturan Daerah tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur mengenai 20 (duapuluh) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2002 tentang
Retribusi izin usaha industri; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 43 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Laut Dan Sungai; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pelayanan Penerbitan Surat-Surat Kapal, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan Surat Izin Berlayar; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Badan Hukum Koperasi; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan dan Pendistribusiaan Minyak;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Ekplorasi Air Bawah Tanah, Pengeboran, Penurapan Mata Air, Pengambilan Air Bawah Tanah dan Mata Air; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyusunan Dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan serta Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Izin Usaha pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 42 Tahun 2003 tentang Retribusi izin Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi izin Perusahaan Pelayaran, Izin Usaha Penunjang Angkutan Laut dan Izin Usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan kemasyarakatan di Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Tanah Milik Hutan lainnya; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2018 / No.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perparkiran serta untuk
mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan
perparkiran di Daerah perlu dilakukan secara terencana dan terpadu. Dan penyelenggaraan perparkiran dilaksanakan untuk merancang terhadap kebutuhan dan pelayanan ruang parkir yang tepat sehingga pengelolaan perparkiran dapat
berjalan secara efektif dan efisien. Yang esuai ketentuan dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, bahwa penetapan lokasi dan Pembangunan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Nunukan tentang Penyelengaraan Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai cara penyelenggaraan parkir di wilayah Kabupaten Nunukan, termasuk penyediaan fasilitas parkir dan pengelolaannya. Mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin sebagai pengelola parkir, baik untuk parkir di jalan umum maupun di tempat-tempat tertentu seperti pusat perbelanjaan atau fasilitas umum. Mengklasifikasikan jenis-jenis parkir, seperti parkir on-street (di jalan raya) dan off-street (di area parkir khusus), serta menetapkan zona atau area parkir tertentu jika diperlukan. Menentukan tarif parkir yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa parkir. Mengatur tindakan yang dapat diambil terhadap pelanggaran terkait parkir, termasuk sanksi administratif, sanksi pidana dan prosedur penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan parkir. Menetapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan penataan untuk mencegah kemacetan dan meningkatkan efisiensi parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2018
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2018 / No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Dan tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa adalah untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa dengan cara peningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan desa. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengolahan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelengara Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendirikan BUMDes di tingkat desa. Ini termasuk siapa yang terlibat dalam proses pembentukan dan bagaimana keputusan diambil. Mengatur struktur organisasi BUMDes, seperti pengurus dan pengawas, serta tugas dan wewenang masing-masing pihak dalam struktur tersebut. Mengatur mengenai sumber modal awal BUMDes, pengelolaan keuangan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Menyebutkan jenis-jenis klasifikasi usaha yang boleh dilakukan oleh BUMDes serta pedoman dalam menjalankan usaha tersebut. Memberikan pedoman tentang bagaimana BUMDes harus dikelola, termasuk kebijakan operasional, mekanisme pengambilan keputusan, dan prosedur operasional standar.
Pengawasan dan Evaluasi: Mengatur tentang sistem pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja BUMDes untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta adanya pembinaan dan pengawasan terhadap BUmDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018
PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK DI KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2018 / No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK DI KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan keamanan terhadap pangan agar terjamin kesehatan bagi masyarakat dan terlindungi dari pangan yang dapat membahayakan kesehatan serta untuk memperoleh pangan yang aman,bermutu dan bergizi di butuhkan lahan pertanian
pangan yang berkelanjutan. Dan sistem pertanian konvensional yang di tandai
dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis telah diketahui banyak menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan,residu pestisida dalam
bahan makanan,bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida. Untuk mencegah dampak sistem pertanian konvensional maka perlu di laksanakan pengembangan pertanian organik. Serta berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan
daerah kabupaten Nunukan tentang pengembangan pertanian organik di kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Peraturan ini mengaur mengenai apa yang dimaksud dengan pertanian organik serta ruang lingkup penerapannya di Kabupaten Nunukan dan menyebutkan tujuan dari pengembangan pertanian organik, seperti meningkatkan kualitas tanah, mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Menetapkan kebijakan dan strategi untuk mendukung pengembangan pertanian organik, termasuk program-program yang akan dilaksanakan. Mengatur tentang pembinaan dan pelatihan bagi petani mengenai teknik pertanian organik, sertifikasi, dan praktik terbaik. Menyediakan informasi tentang dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti fasilitas, bantuan teknis, dan insentif bagi petani yang menerapkan pertanian organik. Menjelaskan proses sertifikasi untuk produk pertanian organik dan mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar organik. Mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan peraturan mengenai pertanian organik. Mengatur aspek pendanaan dan anggaran yang dialokasikan untuk program pengembangan pertanian organik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk di wilayah Kabupaten Nunukan. Bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atau penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2009 yang sebelumnya mengatur tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Mengatur aspek-aspek administrasi kependudukan yang mencakup pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, dan akta kematian, serta perubahan data kependudukan. Mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, dan menetapkan sekaligus menghapus beberapa sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang berbagai hak keuangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD. Ini meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sebagai anggota DPRD. Menetapkan tunjangan, fasilitas, dan manfaat lain yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk mendukung kinerja mereka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Pada saat peraturan daerah ini berlaku, maka peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor 1 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor 6 tahun 2006 tentang kedudukan protokoleran dan keuangan pimpinan, dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan, serta peraturan lainnya sepanjang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat