Pertauran ini mengatur terkait perubahan dalam pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Ini bisa termasuk perubahan dalam alokasi dana untuk berbagai program atau kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Penyesuaian dalam target pendapatan daerah, yang mungkin disebabkan oleh perubahan dalam sumber pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi, atau transfer dari pemerintah pusat. Perubahan dalam rencana belanja daerah untuk menyesuaikan dengan prioritas baru atau kebutuhan mendesak yang mungkin timbul selama tahun anggaran. Penyesuaian terkait dengan sumber pembiayaan dan penggunaan dana daerah, termasuk kemungkinan pinjaman daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat