Peraturan ini mengaur mengenai apa yang dimaksud dengan pertanian organik serta ruang lingkup penerapannya di Kabupaten Nunukan dan menyebutkan tujuan dari pengembangan pertanian organik, seperti meningkatkan kualitas tanah, mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Menetapkan kebijakan dan strategi untuk mendukung pengembangan pertanian organik, termasuk program-program yang akan dilaksanakan. Mengatur tentang pembinaan dan pelatihan bagi petani mengenai teknik pertanian organik, sertifikasi, dan praktik terbaik. Menyediakan informasi tentang dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti fasilitas, bantuan teknis, dan insentif bagi petani yang menerapkan pertanian organik. Menjelaskan proses sertifikasi untuk produk pertanian organik dan mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar organik. Mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan peraturan mengenai pertanian organik. Mengatur aspek pendanaan dan anggaran yang dialokasikan untuk program pengembangan pertanian organik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat