Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai cara penyelenggaraan parkir di wilayah Kabupaten Nunukan, termasuk penyediaan fasilitas parkir dan pengelolaannya. Mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin sebagai pengelola parkir, baik untuk parkir di jalan umum maupun di tempat-tempat tertentu seperti pusat perbelanjaan atau fasilitas umum. Mengklasifikasikan jenis-jenis parkir, seperti parkir on-street (di jalan raya) dan off-street (di area parkir khusus), serta menetapkan zona atau area parkir tertentu jika diperlukan. Menentukan tarif parkir yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa parkir. Mengatur tindakan yang dapat diambil terhadap pelanggaran terkait parkir, termasuk sanksi administratif, sanksi pidana dan prosedur penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan parkir. Menetapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan penataan untuk mencegah kemacetan dan meningkatkan efisiensi parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
LD Tahun 2018 / No.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan