Peraturan ini menetapkan aturan mengenai cara penyelenggaraan parkir di wilayah Kabupaten Nunukan, termasuk penyediaan fasilitas parkir dan pengelolaannya. Mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin sebagai pengelola parkir, baik untuk parkir di jalan umum maupun di tempat-tempat tertentu seperti pusat perbelanjaan atau fasilitas umum. Mengklasifikasikan jenis-jenis parkir, seperti parkir on-street (di jalan raya) dan off-street (di area parkir khusus), serta menetapkan zona atau area parkir tertentu jika diperlukan. Menentukan tarif parkir yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa parkir. Mengatur tindakan yang dapat diambil terhadap pelanggaran terkait parkir, termasuk sanksi administratif, sanksi pidana dan prosedur penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan parkir. Menetapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan penataan untuk mencegah kemacetan dan meningkatkan efisiensi parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat