Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atau penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2009 yang sebelumnya mengatur tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Mengatur aspek-aspek administrasi kependudukan yang mencakup pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, dan akta kematian, serta perubahan data kependudukan. Mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, dan menetapkan sekaligus menghapus beberapa sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat