RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2016/NO.10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2017. Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah merupakan pedoman untuk penyusunan APBD yang bersifat menyeluruh dalam menyusun kegiatan tahun 2017 oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2017.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-
2036; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam tahun anggaran 2017. Menentukan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Menetapkan indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program. Mengatur mekanisme koordinasi antara perangkat daerah dan evaluasi pelaksanaan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2016/NO.9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalulintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalulintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan ini mengatur mengenai definisi dan ruang lingkup angkutan jalan di wilayah Kabupaten Nunukan. Prosedur dan syarat-syarat untuk mendapatkan izin operasional bagi penyelenggara angkutan jalan. Kewajiban pengusaha angkutan dalam menjalankan usahanya, termasuk aspek keselamatan dan keamanan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem angkutan jalan yang tertib, aman, dan efisien di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
40 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2016
PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN DI KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2016/NO.8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN DI KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai ketentuan Peraturan badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang belum terdapat Penyalur, memberikan kewenangan Kepada Daerah untuk menunjuk Sub Penyalur. Dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak bagi masyarakat untuk keperluan usaha pertanian, usaha mikro, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, Pemerintah telah menyediakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah. Penyaluran dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah kepada Sub Penyalur perlu dilakukan pengawasan agar tepat sasaran kepada masyarakat pengguna sesuai dengan peruntukannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menentukan jenis-jenis bahan bakar minyak tertentu dan khusus penugasan yang akan disalurkan di daerah tersebut. Mengatur mekanisme penyaluran, termasuk siapa yang berhak menerima dan bagaimana proses distribusinya dilakukan. Menetapkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran bahan bakar, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Menjelaskan tujuan penyaluran, seperti untuk mendukung program pembangunan daerah dan kriteria penerima. Mengatur kewajiban bagi penyedia dan pengguna bahan bakar untuk melaporkan penggunaan dan distribusinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Premium dan Minyak Solar di Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BADAN PENGELOLA ISLAMIC CENTER KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam upaya membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, maka perlu adanya pusat kegiatan keagamaan. Untuk menumbuh kembangkan syiar Islam, maka Islamic Center perlu dikelola secara profesional, amanah dan transparan. Dalam rangka menuju kemandirian pengelolaan Islamic Center Kabupaten Nunukan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu dibentuk Badan Pengelola, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 1 Pnps Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan pendirian Islamic Center sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Mengatur susunan dan tanggung jawab pengurus Badan Pengelola. Menjelaskan tugas Badan Pengelola dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
16 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2016/NO.4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016, perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan kriteria dan dasar yang digunakan untuk menentukan alokasi dana desa. Mengatur prosedur penetapan rincian dana desa secara transparan dan akuntabel. Menentukan tujuan dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Menetapkan kewajiban desa dalam melaporkan penggunaan dana dan mekanisme pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2016/NO.3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dengan adanya program dan kegiatan yang didanai dari sumber dana Transfer ke Daerah, Bantuan Keuangan, dan sudah jelas peruntukannya, dan Pergeseran Anggaran Antar Objek dan Rincian Objek Belanja, serta adanya Kegiatan mendesak lainnya, maka perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2016, bahwa apabila terjadi pergeseran anggaran maka dilakukan dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan yang diperlukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2016. Menentukan prioritas program dan kegiatan yang mendapatkan alokasi anggaran setelah perubahan. Memperbarui proyeksi dan sumber pendapatan daerah yang dapat mempengaruhi keseluruhan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2016
PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2016/NO.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam upaya Peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan memandang perlu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikannya melalui pemberian beasiswa. Untuk efektifitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa, agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka dipandang perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pemberian beasiswa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Dukungan Pendanaan Terhadap Politeknik Nunukan, maka perlu mengatur pedoman pemberian beasiswa di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidika sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Dukungan Pendanaan Terhadap Politeknik Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan pemberian beasiswa untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Menjelaskan kriteria dan syarat bagi calon penerima beasiswa. Mengatur prosedur seleksi dan penetapan penerima beasiswa secara transparan. Menentukan jenis dan jumlah beasiswa yang tersedia, termasuk tingkat pendidikan yang dapat didanai. Menyusun mekanisme pelaporan dan evaluasi terhadap penggunaan dan dampak beasiswa. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2016/NO.1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan dasar dan kriteria yang digunakan untuk menentukan alokasi dana ke masing-masing desa. Menguraikan langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses penetapan rincian penggunaan dana desa. Menyebutkan jenis-jenis kegiatan atau program yang dapat didanai dengan dana desa. Mengatur kewajiban desa dalam pelaporan penggunaan dana dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2015
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2015/NO. 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dapat memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan. Bahwa dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dengan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat/wilayah kerja. Bahwa pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan tersebut harus dibarengi dengan Peningkatan Kinerja dan Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menentukan ketentuan hari, jam dan apel kerja. Menentukan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan beberapa jenis entitas. Adanya pembinaan dan pengawasan serta mengatur mengenai sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat