Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan kriteria dan dasar yang digunakan untuk menentukan alokasi dana desa. Mengatur prosedur penetapan rincian dana desa secara transparan dan akuntabel. Menentukan tujuan dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Menetapkan kewajiban desa dalam melaporkan penggunaan dana dan mekanisme pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat