Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2016

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan kriteria dan dasar yang digunakan untuk menentukan alokasi dana desa. Mengatur prosedur penetapan rincian dana desa secara transparan dan akuntabel. Menentukan tujuan dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Menetapkan kewajiban desa dalam melaporkan penggunaan dana dan mekanisme pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
BD 2016/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan