Peraturan ini mengatur mengenai menentukan jenis-jenis bahan bakar minyak tertentu dan khusus penugasan yang akan disalurkan di daerah tersebut. Mengatur mekanisme penyaluran, termasuk siapa yang berhak menerima dan bagaimana proses distribusinya dilakukan. Menetapkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran bahan bakar, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Menjelaskan tujuan penyaluran, seperti untuk mendukung program pembangunan daerah dan kriteria penerima. Mengatur kewajiban bagi penyedia dan pengguna bahan bakar untuk melaporkan penggunaan dan distribusinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat