Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2016

PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN DI KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menentukan jenis-jenis bahan bakar minyak tertentu dan khusus penugasan yang akan disalurkan di daerah tersebut. Mengatur mekanisme penyaluran, termasuk siapa yang berhak menerima dan bagaimana proses distribusinya dilakukan. Menetapkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran bahan bakar, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Menjelaskan tujuan penyaluran, seperti untuk mendukung program pembangunan daerah dan kriteria penerima. Mengatur kewajiban bagi penyedia dan pengguna bahan bakar untuk melaporkan penggunaan dan distribusinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN DI KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
23 Mei 2016
Sumber
BD 2016/NO.8
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan