Peraturan ini mengatur mengenai definisi dan ruang lingkup angkutan jalan di wilayah Kabupaten Nunukan. Prosedur dan syarat-syarat untuk mendapatkan izin operasional bagi penyelenggara angkutan jalan. Kewajiban pengusaha angkutan dalam menjalankan usahanya, termasuk aspek keselamatan dan keamanan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem angkutan jalan yang tertib, aman, dan efisien di Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat