Peraturan ini mengatur mengenai perubahan yang diperlukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2016. Menentukan prioritas program dan kegiatan yang mendapatkan alokasi anggaran setelah perubahan. Memperbarui proyeksi dan sumber pendapatan daerah yang dapat mempengaruhi keseluruhan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat