Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2016

PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan pemberian beasiswa untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Menjelaskan kriteria dan syarat bagi calon penerima beasiswa. Mengatur prosedur seleksi dan penetapan penerima beasiswa secara transparan. Menentukan jenis dan jumlah beasiswa yang tersedia, termasuk tingkat pendidikan yang dapat didanai. Menyusun mekanisme pelaporan dan evaluasi terhadap penggunaan dan dampak beasiswa. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Nunukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
BD 2016/NO.2
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan