Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan pemberian beasiswa untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Menjelaskan kriteria dan syarat bagi calon penerima beasiswa. Mengatur prosedur seleksi dan penetapan penerima beasiswa secara transparan. Menentukan jenis dan jumlah beasiswa yang tersedia, termasuk tingkat pendidikan yang dapat didanai. Menyusun mekanisme pelaporan dan evaluasi terhadap penggunaan dan dampak beasiswa. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat