Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan dasar dan kriteria yang digunakan untuk menentukan alokasi dana ke masing-masing desa. Menguraikan langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses penetapan rincian penggunaan dana desa. Menyebutkan jenis-jenis kegiatan atau program yang dapat didanai dengan dana desa. Mengatur kewajiban desa dalam pelaporan penggunaan dana dan pertanggungjawabannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat