Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam tahun anggaran 2017. Menentukan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Menetapkan indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program. Mengatur mekanisme koordinasi antara perangkat daerah dan evaluasi pelaksanaan RKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat