PELAYANAN/JASA KEPELABUHANAN – RETRIBUSI – PELABUHAN LOKAL, REGIONAL, INTERNASIONAL DAN ASDP DI KABUPATEN NUNUKAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan/Jasa Kepelabuhan pada Pelabuhan Lokal, Regional, Internasional dan ASDP di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, perlu digali potensi dan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlunya pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada sektor perhubungan sehingga perlu adanya pengaturan dari segi Retribusi Jasa Pelabuhan. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Pelayanan/Jasa Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Lokal, Regional, Internasional dan ASDP di Kabupaten Nunukan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 51 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2011; Perdakab. Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perdakab Nunukan No. 15 Tahun 2008; Perdakab Nunukan No. 4 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan/Jasa Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Lokal, Regional, Internasional dan ASDP di Kabupaten Nunukan dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang. Bab 9: Tata Cara Pemungutan. Bab 10: Tata Cara Pembayaran. Bab 11: Tata Cara Penagihan. Bab 12: Keberatan. Bab 13: Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 14: Kadaluwarsa Penagihan. Bab 15: Insentif Pemungutan. Bab 16: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 17: Ketentuan Penyidikan. Bab 18: Sanksi Administrasi. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 HLM
|