Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA DAN KEDUDUKAN BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV KEGIATAN USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI BAB V MODAL BAB VI ORGAN BAB VII DEWAN PENGAWAS BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BAB IX PEGAWAI BAB X TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 12; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara: 81/10/2021
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Nunukan No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan