Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan kewajiban PDAM dalam menyediakan air bersih serta hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang baik. Menyusun ketentuan tentang penetapan tarif air minum yang adil, transparan, dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Mengatur standar kualitas air yang harus dipenuhi serta batasan waktu pelayanan kepada pelanggan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.7
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Nunukan No. 12 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan