Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan kewajiban PDAM dalam menyediakan air bersih serta hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang baik. Menyusun ketentuan tentang penetapan tarif air minum yang adil, transparan, dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Mengatur standar kualitas air yang harus dipenuhi serta batasan waktu pelayanan kepada pelanggan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat