Peraturan ini mengatur mengenai menentukan jenis dan jumlah dinas yang diperlukan. Menetapkan struktur hierarki dalam setiap dinas. Mengatur mekanisme kerja dan koordinasi antar dinas. Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas struktur organisasi dan fungsi masing-masing dinas, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat