Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2015

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang. Bab 9: Tata Cara Pemungutan. Bab 10: Tata Cara Pembayaran. Bab 11: Tata Cara Penagihan. Bab 12: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi. Bab 13: Insentif Pemungutan. Bab 14: Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 15: Kedaluwarsa Penagihan. Bab 16: Sanksi Administrasi. Bab 17: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
07 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan