Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2015

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Tata Cara Pemungutan. Bab 9: Tata Cara Pembayaran. Bab 10: Tata Cara Penagihan. Bab 11: Keberatan. Bab 12: Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 13: Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 14: Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa. Bab 15: Pemanfaatan Retribusi. Bab 16: Insentif Pemungutan. Bab 17: Sanksi Administrasi. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
07 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan