Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah maka perlu mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi
terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan umum yang disahkan berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1999 yang diadakan perubahan untuk disesuian dengan keadaan.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8, Pasal 18 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1998 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah clan Program Pembangunan
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001-2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Dasar, Propeda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan / atau
Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan penyesuaian akibat
tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan serta
terjadi kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan
umum APBD serta strategi dan Prioritas APBD telah
dilakukan perubahan dan telah disepakati pada tanggal 28
Nopember 2005; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2007
Kepegawaian, Aparatur NegaraBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 46 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang
Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas
Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Mencabut :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 023 Tahun 2006 tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Masa Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PEMBERIAN TALI ASIH KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2007/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan penghargaan tertinggi atas dedikasi Pegawai Negeri Sipil yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran selama menjalankan tugas. maka Pernerintah Kabupaten Rembang memandang perlu memberikan tanda kehormatan berupa pemberian tali asih kepada Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perlu memberikan tanda kehormatan berupa pemberian tali asih kepada Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 023 Tahun 2006 dicabut.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1986 No.7 Seri A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK II Rembang Tahun 1959 Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Potong Ternak, perlu di tingkatkan pengawasan terhadap hewan-hewan yang dipotong di luar rumah potong. Berkenaan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah untuk keempat kali Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1Tahun 1972 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 tahun 1974; UU No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; UU Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Ordonasi Pajak Potong 1936; UU Perimbangan Keuangan 1957 jo Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1957 tentang Peneyrahan Pajak Negara kepada Daerah; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1959.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tahun 1959 mengenai Pajak Potong Hewan, yang disahkan oleh Residen Republik Indonesia pada 19 September 1951 dan diundangkan pada 1 Juli 1962. Perubahan ini mencakup besaran pajak untuk pemotongan sapi, kerbau, kuda, dan hewan lainnya, serta tata cara memperoleh izin pemotongan hewan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah dari Sektor Potong Ternak, perlu di tingkatkan pengawasan terhadap hewan-hewan yang dipotong diluar rumah potong diubah
5 hlm. Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1991 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatai, Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990 / 1991
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraruran Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976; Peraturan Menteri D81am Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri 0alam Neoeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Delam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/556/ 1980; Peraturan Dae:ah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 mencakup penambahan sejumlah Rp. 1.483.897.000,00, sehingga total anggaran menjadi Rp. 9.811.854.000,00. Penambahan tersebut terbagi antara Belanja Rutin yang bertambah sebesar Rp. 180.431.000,00 dan Belanja Pembangunan yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.303.466.000,00. Rincian perubahan tersebut terdokumentasi dalam Contoh A IX/R dan Contoh A IX/P Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini telah mengalami tiga kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian biaya masuk untuk pengunjung, termasuk tarif bagi orang dewasa, kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua, dan sepeda, dengan penyesuaian khusus pada Hari Raya Kupatan dan Hari Kartini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 1991.
12 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pasar di Kabupaten Rembang Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurangi beban masyarakat
memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang
terjangkau, perlu menyelenggarakan kegiatan pasar
murah dengan harga bersubsidi; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
meneta.pkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pasar Murah di
Kabupaten Rembang Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, penganggaran, pelaksanaan pasar murah, mekanisme teknis operasional pasar murah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tali Asih Kepada Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemberian tanda penghargaan dan kesetiaan bagi Kepala Desa, sebagai
penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Rembang dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai makna yang penting dalam rangka
memberi molivasi atas pengabdian dan kesetiaannya kepada Pemerintah; bahwa Kepala Desa yang telah· diberhentikan dengan hormat per1u diberikan Tali
Asih; bahwa untuk maksud tersebut tanda huruf a dan b, per1u ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Mentert Dalam Negert dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Namer 18 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tali asih sebesar Rp5.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2006.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 083 Tahun 2005 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1992 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya laju pertumbuhan ekonomu masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang maka yang sangat diperlukan sebagai sarana kebutuhan pokok dalam perdagangan adalah pasar. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya sudah tidak selaras lagi dengan perkembangan keadaan. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut untuk diperbarui yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan pendirian, pemindahan dan / atau penghapusan Pasar. Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menerima panyahan pasar desa menjadi pasar umum atau menyerahkan hak kekuasaan atas pasar
umum kepeda dasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1992.
Dengan berlakukanya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 dengan segala rangkaian perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1992 tentang TerminaI Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut di alas maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tentang Retribusi Terminal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Ka bu paten Dae rah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama. obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1992 dicabut.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat