RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah maka perlu mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi
terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan umum yang disahkan berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1999 yang diadakan perubahan untuk disesuian dengan keadaan.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8, Pasal 18 ayat (1).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
- Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1998 diubah.
- 7 hal
|