apbd - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/No. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan / atau
Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan penyesuaian akibat
tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan serta
terjadi kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan
umum APBD serta strategi dan Prioritas APBD telah
dilakukan perubahan dan telah disepakati pada tanggal 28
Nopember 2005; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
- 5 hal
|