Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tahun 1959 mengenai Pajak Potong Hewan, yang disahkan oleh Residen Republik Indonesia pada 19 September 1951 dan diundangkan pada 1 Juli 1962. Perubahan ini mencakup besaran pajak untuk pemotongan sapi, kerbau, kuda, dan hewan lainnya, serta tata cara memperoleh izin pemotongan hewan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat