Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1985

Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK II Rembang Tahun 1959 Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tahun 1959 mengenai Pajak Potong Hewan, yang disahkan oleh Residen Republik Indonesia pada 19 September 1951 dan diundangkan pada 1 Juli 1962. Perubahan ini mencakup besaran pajak untuk pemotongan sapi, kerbau, kuda, dan hewan lainnya, serta tata cara memperoleh izin pemotongan hewan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK II Rembang Tahun 1959 Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
12 November 1985
Tanggal Pengundangan
01 Juli 1986
Tanggal Berlaku
01 Juli 1986
Sumber
LD Tahun 1986 No.7 Seri A No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK II Rembang Tahun 1959 Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan