Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 mencakup penambahan sejumlah Rp. 1.483.897.000,00, sehingga total anggaran menjadi Rp. 9.811.854.000,00. Penambahan tersebut terbagi antara Belanja Rutin yang bertambah sebesar Rp. 180.431.000,00 dan Belanja Pembangunan yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.303.466.000,00. Rincian perubahan tersebut terdokumentasi dalam Contoh A IX/R dan Contoh A IX/P Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini telah mengalami tiga kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian biaya masuk untuk pengunjung, termasuk tarif bagi orang dewasa, kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua, dan sepeda, dengan penyesuaian khusus pada Hari Raya Kupatan dan Hari Kartini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat