Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1990

Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 mencakup penambahan sejumlah Rp. 1.483.897.000,00, sehingga total anggaran menjadi Rp. 9.811.854.000,00. Penambahan tersebut terbagi antara Belanja Rutin yang bertambah sebesar Rp. 180.431.000,00 dan Belanja Pembangunan yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.303.466.000,00. Rincian perubahan tersebut terdokumentasi dalam Contoh A IX/R dan Contoh A IX/P Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini telah mengalami tiga kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1985. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian biaya masuk untuk pengunjung, termasuk tarif bagi orang dewasa, kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua, dan sepeda, dengan penyesuaian khusus pada Hari Raya Kupatan dan Hari Kartini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1990 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
21 Februari 1991
Tanggal Berlaku
21 Februari 1991
Sumber
LD Tahun 1991 No. 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan