KEPALA DESA - PEMBERIAN TALI ASIH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2006/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tali Asih Kepada Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian tanda penghargaan dan kesetiaan bagi Kepala Desa, sebagai
penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Rembang dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai makna yang penting dalam rangka
memberi molivasi atas pengabdian dan kesetiaannya kepada Pemerintah; bahwa Kepala Desa yang telah· diberhentikan dengan hormat per1u diberikan Tali
Asih; bahwa untuk maksud tersebut tanda huruf a dan b, per1u ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Mentert Dalam Negert dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Namer 18 Tahun 2001;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tali asih sebesar Rp5.000.000,00.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2006.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 083 Tahun 2005 dicabut.
- 6 hal
|