Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan batas jumlah anggaran untuk uang persediaan bendahara pengeluaran OPD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pedoman dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 14).
Peraturan Gubernur Tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 maka
Indikator Kinerja Uta.ma yang te1ah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2014
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang perubahan atas Pereiuren Oubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 62 Tahun 2014 ten tang Indikator Kinerja Utama
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 - tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
10. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20/M.PAN/ 11/2008 tentang Petunjuk
Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53
Tahun 2014 ten tang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor
13);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-
2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 7).
INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH
PROVINS! SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 62 TAHUN
2014
INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH
PROVINS! SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013-2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja PD. BPR Bahteramas maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas yang telah ditetapkan dengan , Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 perlu dilakukan penyempurnaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diserahkannya beberapa Balai Pelatihan kepada daerah sebagai konsekuensi pelaksanaan Otonomi Daerah, maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pemanfaatan fasilitasnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka pemanfaatan fasilitas, perlu dipungut retribusi sebagai salah satu jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pelaksanaan retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Tingkat 1 Prov. Sultra No. 7 Tahun 1989; Perda Prov. Sultra No. 5 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Perda Prov. Sultra No. 15 Tahun 2001.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama,obyek,subyek,dan golongan retribusi, wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, kewenangan pemungutan, kewajiban membayar retribusi, tata cara pemungutan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi adminstrasi, tata cara penggunaan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi pemanfaatan fasilitas balai pelatihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sebagaitindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor4l Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka Pemerintah Provinsi membentuk lembaga lain sebagai
bagian dari Perangkat Daerah Provinsi untuk pelaksanaan peraturan
perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; Perpres Nomor 8 tahun 2008; Perda Nomor Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pemebentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Tata Kerja
4. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebagai salah satu Bank Umum yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan pelayanan jasa lalu lintas pembayaran perlu diberdayakan dan ditingkatkan kinerjanya sehingga mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan percepatan pelaksanaan Pembangunan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 70 Tahun 1992; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang;
Ketentuan Umum,
Kedudukan Hukum,
Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja,
Tugas dan Usaha,
Modal,
Saham-Saham ,
Rapat Umum Pemegang Saham,
Pengurus,
Penghasilan, Pensiunan, dan Tunjangan Hari Tua,
Rencana Kerja dan Anggaran,
Tanggung Jawab dan Tunjangan Rugi,
Perubahan Badan Hukum dan Pembubaran,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Terdapatnya penambahan objek pelayanan pada jasa kepelabuhanan, pemakaian kekayaan daerah, produksi usaha daerah dan tempat rekreasi olahraga, maka retribusi jasa usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 perlu disesuaikan kembali.
Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 69 tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012.
Pasal 1: Perubahan dan Penambahan
Pasal 2: Tanggal Pemberlakuan, Penetapan, dan Diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Mengubah: Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian lnsentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal di Daerah menyebutkan bahwa Pemberian lnsentif dan
Pemberian Kemudahan penanaman modal diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk dan Kriteria Pemberian Insentif
3. Bidang dan Jenis Usaha
4. Ketentuan Investasi
5. Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
6. Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
7. Perlindungan Penanaman Modal
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pelaporan dan Evaluasi
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memajukan perekonomian daerah sehingga perlu diberikan landasan hukum untuk meningkatkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, fungsi, tujuan dan ruang lingkup. Diatur tentang pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit, pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit, kemitraan, sarana prasarana usaha dan investasi perkebunan kelapa sawit. Diatur tentang kewajiban dan larangan, pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial. Diatur tentang pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Diatur tentang sanksi administrative, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan karier dan pemberian dukungan teknis
operasional dan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dibentuk Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik
Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a tersebut di atas dan sambil menunggu ditetapkannya Perda tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi
Tenggara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169:
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat