AIR-DAYA-SUMBER-PENGELOLAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK: |
- -bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun tentang pengelolaan sumber daya air dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4784 Tahun 2016 dengan pertimbangan bertentangan dengan Mahkama Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyebutkan bahwa UNdang-Undang Nomor 7 Tahun 200 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memepunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- bahwa berdasarkan pertimbanga sebaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan sumber daya Air.
- 1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- perda mengatur tentang ketantuan - ketentuan dan prosedur Peneglolaan Sumber Daya Air
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- 3
|