Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Jenis dan Penggunaan Pinjaman 3. Jumlah pinjaman jangka waktu dan bunga pinjaman 4. Pencairan pinjaman 5. Pembayaran kewajiban pinjaman 6. Jumlah pembayaran pinjaman 7. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat