Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah' Pemerintah Daerah perlu menggali Sumber Keuangan sendiri guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan ' Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Bahwa Retribusi tempat parkir khusus yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelolah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus
Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seda dalam jangka rnewujudkan
Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel
dan partisipatif, perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kekuasaan pengelolaan
3. Asas umum dan Struktur APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penetapan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Perubahan APBD
8. Penata Usahaan Keuangan Daerah
9. Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyta Daerah
10. Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur
11. Akuntasi Keuangan Daerah
12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
13. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
15. Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Kerugian Daerah
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air
ABSTRAK:
Bahwa dengan telan ditetapkannya Undang-undang Nomor 54 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air merupakan salah satu jenis pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama,objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, cara perhitungan pajak dan besarnya pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terhutang, dan surat pemberitahuan, ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembagian, pembetulan, pembatalan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kebaratan dan banding, keringanaan dan pembebasan, pengembalian kelebihan pembayan pajak, kedaluwarsa, pengawasan, denda fiskal, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Tahun Pajak 2006 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor
(SKUM) Bea BalikNama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang
ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 04 Tahun 2004 sudah berakhir masa berlakunya pada
tanggal 31 Desember 2005, sehingga perlu ditinjau dan
ditetapkan kembali;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas dipandang
perlu menetapkan Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk
Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-
KB) untuk tahun Pajak 2006 dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerdh
Tingkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
dengan
nrenqubah
UndarE-UMang
Nomor
47 Prp.
Tahun
1960
tentang
Pem-bentukan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Utara
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-Tenggara
Negara
Tahun
1964
Nomor
Z
-Tengah
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
2687);
Undang-Undang
Nomor
14Tahun
1992
tentang
lalu
Lintas
dan
nngku;tan
:alan
Undang-Undang
Penyel&ian
dan
(Lembaran
(Lembaran
Negara
Tahun
1992
Nomor
49);
Nomor
17
Tahun
1997
tentang
Badan
(Lembaran Negara
Tahun
1997
Nomor'10,
Tambahan
Undang-Undang
Sengketa
Pajak
Lembaran
Negara
Nomor
3584);
Nomor
18
Tahun
1997
tentang
Pajak
Daemh
dan
Ritribusi
Daerah
(Lembaran Negara
Tahun
1997
Nomor
41,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3585)
sebagaimana
telih
diubatr
dengan
Undang-Undang
Nomor
34
Tahun
2000
(Lembaran
Negira
Tahun
2000
Nomor
246,
Tambahan
iembaran
Negara
Nomor
4048);
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
1997 tentang
eajak
6engan
5urat
Paksa
Penagihan
(Lembaran Negara
Tahun
1997
tlomor
42]
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3686)
sebagaimana
telah
dirubah
dengan
Undang-UndarE
Nomor
19
(Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor
129
Tambahan
Lembaran
fanu-n
ZOOO
Negara
Nomor
3987);
Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004Tentang
oaeralilLembann
Pemerintahan
NegaG
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Nomor
4437);
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004 tentang
Perimbangan
Keuan-gan
antara
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
NegarJTahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor,l438);
Perafuran
Pemerinbh
Nomor
44Tahun
1993 tentang
Kendaraan
dan
Pengemudi
(Lembaran
Negara
Tahun
1993
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3530);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah
Otonom
(Lembaran
Negara Tahun 2000
Nomor 54,
Tambahan
Lembaran
Negam
Nomor 3952);
10.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
65 Tahun
2001 tentang Pajak
Daerah
(Lembaran
Negara
RI
Tahun 2001
Nomor
118,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4138);
11. lcprtusan
Menteri
Dalam Negeri
Nornor l7oTahun
1997
tentang
Pedoman
Tata Cara
Pemungutan
Pajak Daerah;
12. Keputusan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor l73Tahun
1997 tentang
Tata Cara
Pemerikaan di
bidang
Pajak Daerah;
13. Kepuh$an
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
43 Tahun
1999
tentang
Sistem
dan Prosedur
Administrasi
Pajak
Daerah, Retribusi
Daerah dan
Penerimaan
Pendapatan
Lain-Lain;
14. Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor2gTahun
2002 tentang
Pedoman
Pengurusan,
Pertanggung
jawaban
dan Pengawasan
Keuangan
Daerah serta
Tata
Cara Penyusunan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daemh,
Pelakanaan
Tata Usaha
Keuangan
Daerah dan
Penyusunan
Perhitungan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah:
15. Peraturan
Daerah
Provinsi
SulawesiTenggara
Nomor 8
Tahun
2001 tentang
Pajak
Kendaraan
Bermotor
dan
Kendaraan di
Atas
Air
(Lembaran
Daerah
Provimi
SulawesiTenggara
Tahun
2001 Nomor
8);
16, Peratucn
Daerah
Provinsi
SulawesiTenggara
Nomor 10
Tahun
2001 tentang
Bea Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
dan
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun 2001
Nomor
10);
Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Untuk Tahun Pajak 2006 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring meningkatnya beban kerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta luasnya rentang kendali pelayanan terhadap satuan pendidikan yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga perlu meningkat klasifikasi Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa guna efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan dan penanganan terhadap siswa berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu membentuk unit organisasi yang menanganinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa peningkatan klasifikasi Cabang Dinas dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan b telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor 061/2954/OTDA tanggal 24 Mei 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Klasifikasi Cabang Dinas Pendidikan dan Pembentukan UPTD Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 66).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 66), diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah. Diantara ketentuan Pasal 18 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) Paragraf yaitu Paragraf 2A UPTD Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus dan 7 (tujuh) Pasal tambahan yaitu Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F, dan Pasal 18G. Pasal 21, Diantara ketentuan Pasal 23 dan Paragraf 4 disisipkan 2 (dua) Pasal tambahan yaitu Pasal 23A dan Pasal 23B, Pasal 26, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 31, Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 36, Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 41, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 46, Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 51, Pasal 53A, Pasal 53B, Pasal 56, Pasal 58A, Pasal 58B, Pasal 61, dan Pasal 78B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengadilan Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sultra No. 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa perubahan batasan istilah, perubahan jenis retribusi perizinan tertentu, dan retribusi perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan
Sanksi Administrasi.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5) .
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR : 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan PD. BPR Bahteramas perlu dilakukan upaya penyehatan melalui penambahan modal disetor oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) kepada PD.BPR Bahteramas;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan untuk memperkuat modal dasar PD.BPR Bahteramas Bombana dan PD. BPR Bahteramas Bau-bau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu merubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah
Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas Atau Anggota Dewan Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
tentang Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara
perubahan pada pasal 1, pada modal dan saham, pada pasal 11 dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS DI SULAWESI TENGGARA
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional Semesta Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan
kualitas pelayanan kesehatan yang baik maka perlu
adanya pengaturan yang menjamin terselenggaranya
jaminan kesehatan masyarakat di Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional maka perlu adanya langkah langkah
kongkrit Pemerintah Daerah untuk pengaturan dan
pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Program
Jaminan Kesehatan Nasional Semesta Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5312);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan Nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada
Jaminan Kesehatan Nasional;
11. Keputusan Menteri Nomor 326/Menkes/SK/IX/2013
tentang Penyiapan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
PESERTA DAN KEPESERTAAN
BAB V
Pendaftaran Peserta PBI APBD dan Non PBI
BAB VI
Hak dan Kewajiban Peserta
BAB VII
Hak dan Kewajiban Fasilitas Kesehatan
BAB VIII
Percepatan Kepesertaan Jaminan Kesehatan
BAB IX
IURAN
BAB X
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB XI
PELAKSANAAN PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB XII
HUBUNGAN KERJA SAMA
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam proses pembangunan bangsa, pemuda mempunyai peranan strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sehingga perlu ditingkatkan kapasitas dan kemampuannya;
b. Bahwa untuk membentuk pemuda yang mempunyai kapasitas dan kemampuan, serta berakhlak mulia, handal, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional, maka diperlukan pembangunan kepemudaan;
c. Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk. I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tk.I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia 5067);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH
BAB III
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB IV
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB V
PENYADARAN
BAB VI
PEMBERDAYAAN
BAB VII
PENGEMBANGAN
BAB VIII
SENTRA PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB IX
ORGANISASI KEPEMUDAAN
BAB X
BANTUAN PENDANAAN
BAB XI
PENDANAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat